Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Pria 34 Tahun Diciduk

Bagikan Artikel

LANGKAT, BONARINEWS — Peredaran narkotika di kawasan wisata Bukit Lawang berhasil digagalkan jajaran Polsek Bahorok. Seorang pria berinisial M.S. (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan lebih dari dua kilogram ganja.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelaku.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya,” ujar AKP Tunggul Situmeang.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah pelaku dengan disaksikan kepala desa dan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua bal ganja dengan berat bruto mencapai 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, dan satu dompet cokelat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo turut mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Bahorok dalam menggagalkan peredaran ganja tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas seluruh jajaran dalam memberantas jaringan narkotika di Sumatera Utara.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *