Polda Sumsel Buka Peluang Manajemen Bus ALS Jadi Tersangka, Fakta Baru Kecelakaan Maut 19 Korban Tewas Terungkap

Bagikan Artikel

PALEMBANG, BONARINEWS – Polda Sumatera Selatan membuka peluang menetapkan pihak manajemen PO ALS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki di Musi Rawas Utara yang menewaskan 19 orang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Maesa Soegriwo, mengatakan penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi yang mengguncang publik tersebut.

Menurut Maesa, sopir bus ALS yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu tetap berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudikan kendaraan. Namun proses hukum terhadap sopir tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secepatnya kita gelar dan penetapan tersangka. Terduga tersangka memang mengarah ke sopir bus ALS, tapi kita lihat nanti. Jika pun jadi tersangka, batal demi hukum karena sudah meninggal,” ujar Maesa, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kernet bus yang selamat mengungkap bus sempat menghindari jalan berlubang sebelum kehilangan kendali lalu bertabrakan dengan truk tangki.

“Kernet bilang, waktu kejadian posisi gigi lima artinya kecepatan tinggi karena jalannya lurus dan panjang,” katanya.

Meski begitu, polisi masih mendalami apakah kondisi jalan benar-benar menjadi penyebab utama kecelakaan. Maesa menyebut lubang di lokasi kejadian tidak terlalu besar untuk ukuran kendaraan bus.

“Saya ke sana langsung. Lubangnya cuma sekitar dua sentimeter kedalamannya, lebarnya bervariasi ada empat sampai lima sentimeter,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya masih dapat dilalui kendaraan besar tanpa menyebabkan kecelakaan fatal.

“Logika saja, kalau lubangnya besar mungkin bisa jadi faktor utama. Tapi kalau dua sentimeter, motor pun bisa lewat,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada sopir, penyidik kini mulai mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan otobus. Sebanyak 11 orang dari manajemen PO ALS telah dimintai keterangan.

“Walaupun sopir bus sudah meninggal, tapi kasusnya masih berkembang. Orang ALS bisa juga kena,” tegas Maesa.

Penyidik juga menyoroti kondisi bus yang disebut sudah berusia tua serta dugaan adanya persoalan teknis kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.

Di sisi lain, hasil investigasi Kementerian Perhubungan mengungkap bus ALS tersebut diduga tidak memiliki izin operasi aktif. Temuan itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat kepolisian.

“Itu ranah Kemenhub, tapi kan kita juga perlu kajian dari para ahli. Jadi kasus ini berkembang terus, tidak sampai di sini saja,” pungkasnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *