Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Simangambat, Empat Orang Diamankan

Bagikan Artikel

PALUTA, BONARINEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat malam, 11 September 2026, polisi mengamankan empat orang berinisial MIN, RLP, AP, dan EI. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 13,83 gram serta sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pucuk senjata airsoft.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Utara IPTU Irwan H. Sarumpaet mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Kosek Putih.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengarah ke sebuah rumah di Dusun II Pardomuan Nauli. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah itu dan menemukan tiga laki-laki, yakni AP, MIN, dan RP. Dari lokasi, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam berisi plastik klip transparan yang diduga berisi sabu serta uang tunai Rp100.000.

AP mengakui barang tersebut miliknya. Sementara MIN dan RP mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut.

Polisi kemudian mendapat informasi mengenai kepemilikan senjata airsoft oleh AP. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk airsoft gun merek Colt warna silver di dalam lemari milik AP. Polisi juga menemukan 39 butir peluru airsoft dalam plastik putih.

Dari pemeriksaan terhadap AP, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diantar oleh seorang laki-laki berinisial EI. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EI.

Dari EI, polisi menyita satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas mengamankan sebuah buku catatan, jaket abu-abu, dompet, satu unit telepon seluler Vivo warna hijau, serta uang tunai Rp2,1 juta.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan AP dan EI. Petugas menemukan satu bungkus plastik putih di sekitar rumah AP yang berisi beberapa plastik klip diduga sabu.

Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, polisi menyebut total sabu yang disita memiliki berat bruto 13,83 gram.

Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Irwan mengatakan polisi telah melakukan sejumlah tindakan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi dan pelaku, melakukan tes urine, hingga menggelar perkara dan melaporkannya kepada pimpinan.

Pengungkapan itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *