Sutrisno Pangaribuan Soroti Rujukan Dua Korban MBG Karo ke Jakarta: Jangan Tutupi Kegagalan Penanganan Sejak Awal

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS Polemik penanganan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo kembali bergeser ke ranah politik. Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan mempertanyakan keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membawa dua siswa korban keracunan ke Jakarta, hampir sebulan setelah kasus tersebut terjadi.

Bagi Sutrisno, persoalan utamanya bukan semata-mata di mana kedua siswa itu dirawat, melainkan mengapa korban harus menunggu begitu lama hingga akhirnya mendapat perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah.

Ia menilai keputusan menerbangkan kedua siswa ke Jakarta justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kualitas penanganan korban sejak awal.

“Kalau persoalannya adalah kebutuhan penanganan medis, tidak ada urgensi membawa pasien ke Jakarta. Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan merupakan rumah sakit tipe A dan memiliki kapasitas untuk menangani pasien dengan kondisi serius,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.

Menurut Sutrisno, apabila pelayanan di rumah sakit sebelumnya dinilai belum memadai, jalur rujukan seharusnya dapat diarahkan ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSHAM) Medan. Pemindahan ke Jakarta, kata dia, tidak otomatis menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Persoalan justru muncul sejak awal

Sutrisno kemudian mempertanyakan proses penanganan dua siswa tersebut sejak awal kasus keracunan MBG di Karo.

F Boru Purba sebelumnya dirawat di RS Efarina Kabanjahe, sedangkan Ana Boru Karo menjalani perawatan di RS Amanda Berastagi. Keduanya baru dirujuk ke RS Haji Medan pada Selasa (18/8/2026) sore.

Menurut Sutrisno, rentang waktu tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Ia mempertanyakan apakah sejak awal korban telah mendapatkan pemeriksaan, diagnosis, dan penanganan yang optimal. Sebab, apabila penanganan di daerah berjalan baik, menurut dia, tidak semestinya persoalan baru mencuat ketika kondisi korban telah berlarut-larut.

“Kalau lima hari pertama penanganannya optimal, mengapa sampai sekarang korban belum pulih dan akhirnya harus dibawa ke Jakarta?” katanya.

Bagi Sutrisno, pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mempertontonkan perpindahan pasien dari satu kota ke kota lain.

Ia bahkan menyebut keputusan membawa kedua siswa ke Jakarta sebagai sesuatu yang tidak lepas dari kepentingan citra pemerintah. Namun, ia menegaskan, kesimpulan tersebut merupakan penilaiannya terhadap kebijakan pemerintah, bukan fakta medis mengenai kondisi pasien.

Ketika kritik publik justru dipersoalkan

Kritik Sutrisno juga diarahkan pada pernyataan Bobby Nasution mengenai kondisi psikologis para korban.

Bobby sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis, sebagian korban mengalami gangguan mental yang dipicu komentar negatif dan perundungan di media sosial setelah kasus keracunan MBG menjadi perhatian publik.

Bobby juga menyebut terdapat dua siswa yang memiliki indikasi gangguan mental dan trauma lebih tinggi dibandingkan korban lainnya. Kedua siswa itu kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (11/9/2026).

Bagi Sutrisno, penjelasan tersebut berpotensi menggeser persoalan dari pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah menjadi persoalan perilaku masyarakat dan media.

Ia menilai pemberitaan media dan tekanan masyarakat justru ikut mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada korban.

“Jangan sampai kritik masyarakat dan pemberitaan media yang sejak awal mempertanyakan penanganan korban justru dijadikan kambing hitam atas kondisi psikologis anak,” ujar Sutrisno.

Menurut dia, pemerintah semestinya melihat kritik publik sebagai bagian dari kontrol sosial, terutama ketika menyangkut program pemerintah yang berdampak langsung terhadap anak-anak.

Minta Bobby buktikan tuduhan perundungan

Sutrisno juga meminta Bobby tidak berhenti pada pernyataan mengenai perundungan. Jika benar terdapat komentar negatif yang menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis, pemerintah, menurut dia, harus menunjukkan bukti dan menjelaskan bentuk perundungan tersebut.

Ia merujuk prinsip pembuktian dalam hukum, actori incumbit probatio atau actori incumbit onus probandi, yakni pihak yang mendalilkan suatu hal berkewajiban membuktikannya.

“Kalau memang ada masyarakat dan media yang melakukan perundungan, tunjukkan siapa, apa komentarnya, dan bagaimana komentar itu terbukti menyebabkan gangguan mental pada korban,” katanya.

Sutrisno bahkan mendorong Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menelusuri dugaan perundungan tersebut apabila pemerintah memang memiliki dasar dan bukti yang cukup.

Menurut dia, langkah itu penting agar tuduhan kepada masyarakat dan media tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

Jakarta bukan jawaban atas kegagalan di daerah

Sutrisno juga menyoroti aspek lain dari keputusan membawa korban ke Jakarta: sorotan media yang justru berpotensi semakin besar.

Jakarta, sebagai pusat media nasional, menurut dia, akan membuat kedua siswa semakin dekat dengan perhatian pers. Kondisi tersebut perlu dipertimbangkan karena pasien, terutama anak-anak yang disebut mengalami trauma, membutuhkan ketenangan dan dukungan keluarga.

“Kalau tujuan utamanya adalah pemulihan anak, jangan sampai mereka justru semakin jauh dari keluarga dan lingkungan yang selama ini memberi dukungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah pemindahan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan medis atau terdapat pertimbangan lain.

Pertanyaan itu, menurut Sutrisno, penting karena RSHAM Medan memiliki kapasitas sebagai rumah sakit rujukan tipe A.

Karena itu, pemindahan ke Jakarta dinilainya justru dapat menjadi tamparan bagi pemerintah daerah sendiri jika alasan utamanya adalah karena fasilitas dan kemampuan penanganan di Sumatera Utara dianggap tidak mencukupi.

“Kalau pasien harus dibawa ke Jakarta karena rumah sakit di Sumatera Utara tidak mampu menangani, itu justru menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah provinsi. Mengapa kemampuan rumah sakit daerah tidak diperkuat sejak awal?” katanya.

Evaluasi, bukan saling menyalahkan

Sutrisno meminta pemerintah tidak menjadikan polemik ini sebagai pertarungan antara pemerintah dan masyarakat. Menurut dia, kasus keracunan MBG di Karo semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rantai penyelenggaraan program tersebut.

Mulai dari penyediaan makanan, pengawasan kualitas, respons ketika terjadi keracunan, penanganan medis, mekanisme rujukan, hingga pendampingan psikologis korban perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab pemerintah sederhana: bagaimana anak-anak ini bisa sampai mengalami kondisi seperti sekarang dan mengapa penanganannya membutuhkan waktu begitu lama?” ujar Sutrisno.

Ia menilai publik berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut.

Sebab, persoalan MBG bukan sekadar soal program pemerintah. Ketika program itu menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah, negara tidak cukup hanya hadir setelah masalah muncul. Negara dituntut hadir untuk mencegah, menangani, sekaligus mempertanggungjawabkan setiap kegagalan yang terjadi.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *