MEDAN, BONARINEWS – Seorang pria berinisial NN (45) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat diduga hendak menjual narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka diamankan di sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Jumat (29/5/2026) sore. Saat ditangkap, NN diduga sedang menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 1,01 gram, uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil atau terkait transaksi narkotika, dua plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Menerima informasi tersebut, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dilaporkan warga.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka,” ujar Andy Arisandi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang sedang dipegang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, NN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya akan memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu jika barang tersebut laku terjual,” kata Andy.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan pemasok. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas Andy Arisandi.