Terungkap dari Pengembangan Kasus, Pemuda di Gang Pulut Putih Siantar Ditangkap dengan Puluhan Paket Ganja

Bagikan Artikel

PEMATANGSIANTAR, BONARINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kecamatan Siantar Marihat, diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket ganja yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial IWS (29) di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada GM.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap GM, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam dari kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka ke kediamannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu plastik merah berisi 55 paket diduga ganja, satu plastik merah berisi ganja, satu paket ganja lainnya, serta dua paket tambahan yang diduga narkotika jenis ganja.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang ditemukan di dalam tas hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kepada petugas, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial P yang disebut berada di Medan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *