8 Ranperda Dibahas, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Benahi Pajak, RTRW hingga Pemekaran Kecamatan

Bagikan Artikel

LUBUK PAKAM, BONARINEWS – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban lengkap atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (25/5/2026).

Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mewakili Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Delapan Ranperda yang dibahas mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pengelolaan aset daerah, perubahan pajak dan retribusi, persetujuan bangunan gedung, fasilitasi pesantren, revisi RTRW, penyertaan modal PDAM Tirta Deli, hingga rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal.

Dalam penyampaiannya, Pemkab Deli Serdang mengapresiasi seluruh pandangan, kritik, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pembangunan daerah.

“Pandangan fraksi-fraksi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama untuk membangun Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujar Lom Lom Suwondo saat membacakan sambutan Bupati.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkab menegaskan pihaknya terus melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah mulai dari administrasi, pengamanan fisik, hingga kepastian hukum kepemilikan aset.

Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan tata kelola aset yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi juga menjadi perhatian. Pemkab memastikan penyesuaian tarif pajak dilakukan secara bertahap dan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Pemerintah bahkan menyiapkan sejumlah kebijakan perlindungan sosial, seperti pembebasan pajak bagi warga kurang mampu, pengurangan pajak untuk pensiunan dan purnawirawan, hingga pemberian insentif fiskal tertentu.

Terkait penyertaan modal untuk Perumda Tirta Deli, Pemkab menargetkan peningkatan pelayanan air bersih di sejumlah kecamatan. Fokus utamanya meliputi perluasan cakupan layanan, kualitas air, dan kontinuitas distribusi air bersih bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemkab Deli Serdang menegaskan bantuan kepada pesantren akan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, termasuk untuk pesantren di wilayah terpencil dan pinggiran.

Pada pembahasan revisi RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, pemerintah menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian dan kawasan hutan dari alih fungsi yang tidak terkendali demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal juga menjadi perhatian publik. Pemkab menyebut program tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pembangunan kantor camat hingga penyediaan fasilitas pelayanan publik akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Untuk kebutuhan aparatur, tidak diperlukan rekrutmen besar-besaran karena ASN yang ada akan didistribusikan secara proporsional,” jelasnya.

Selain menjawab pandangan Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan secara rinci, Pemkab Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia, serta PAN-Hanura atas dukungan dan masukan yang diberikan.

Pemkab menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan pembahasan lanjutan demi menyempurnakan seluruh Ranperda yang diajukan.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *