Ombudsman RI: Kecelakaan Bekasi Timur Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Keselamatan Perlintasan Sebidang

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Ombudsman Republik Indonesia menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi pengingat penting perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai akuntabilitas pelayanan publik dalam peristiwa tersebut menunjukkan risiko keselamatan di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) sebenarnya telah lama diketahui, namun belum diikuti langkah mitigasi yang memadai.

“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Kajian Ombudsman dilakukan melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga, telaah regulasi, serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen. Penilaian dilakukan pada tiga fase, yakni pra-kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian.

Hasil kajian menunjukkan akar persoalan utama berada pada fase pra-kejadian, khususnya tata kelola keselamatan Perlintasan Ampera. Meski berstatus resmi dan digunakan secara intensif oleh masyarakat, hingga kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar.

Menurut Ombudsman, kondisi itu menunjukkan adanya kesenjangan antara status legal perlintasan dengan perlindungan keselamatan yang diterima masyarakat pengguna.

Kajian juga menemukan bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan di lokasi tersebut telah lama diketahui berbagai pihak. Namun, tindak lanjut belum berjalan efektif akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan prioritas pembiayaan, serta kompleksitas sosial terkait kebutuhan mobilitas warga.

Ombudsman menilai persoalan di Bekasi Timur bukan kasus yang berdiri sendiri. Temuan tersebut memiliki kemiripan dengan hasil kajian sistemik Ombudsman tahun 2017 mengenai perlintasan sebidang di Pulau Jawa, terutama terkait lemahnya koordinasi lintas sektor, lambatnya penanganan lokasi berisiko tinggi, serta belum optimalnya pengawasan dan integrasi kebijakan keselamatan.

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa persoalan keselamatan tidak semata-mata dipicu keterbatasan anggaran, melainkan belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam perencanaan pembangunan.

Langkah mitigasi sederhana seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, dan perlengkapan keselamatan lainnya dinilai dapat dilakukan sebelum pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover atau underpass direalisasikan.

Di sisi lain, Ombudsman memahami tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Perlintasan Ampera sebagai jalur mobilitas dan aktivitas ekonomi. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan mempertahankan kondisi perlintasan yang belum memenuhi standar keselamatan.

Pada fase tanggap darurat dan pascakejadian, Ombudsman menilai respons PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya berjalan relatif baik.

Evakuasi korban berlangsung cepat, layanan kesehatan dan santunan dapat diberikan, operasional perjalanan kereta dipulihkan secara bertahap, serta mekanisme pengembalian dana dan penanganan barang hilang terlaksana dengan baik. Ombudsman tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan pada fase tersebut.

Meski demikian, Ombudsman menilai masih diperlukan penguatan evaluasi pascakejadian, perlindungan pengguna jasa, komunikasi publik pada masa krisis, serta mekanisme pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Ombudsman menilai akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan, tetapi belum memadai pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko.

Ombudsman juga melihat adanya potensi maladministrasi pada fase pra-kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak memberikan pelayanan yang semestinya, serta penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan berisiko tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni mempercepat perbaikan keselamatan perlintasan berisiko tinggi, memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan, membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang terintegrasi, meningkatkan komunikasi publik pada masa krisis, serta mengimplementasikan hasil kajian secara terpadu dalam rencana aksi bersama.

Ombudsman menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan layanan publik di sektor transportasi.

Hasil kajian tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada pertemuan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *