Nadiem Makarim Minta Dibebaskan, Sebut Tak Satu Pun Unsur Korupsi Chromebook Terbukti di Persidangan

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti selama proses persidangan berlangsung. Ia menyatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun niat jahat dalam pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara.

Menurut Nadiem, sebuah perkara korupsi harus memenuhi seluruh unsur yang didakwakan. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka terdakwa berhak memperoleh putusan bebas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta yang cukup untuk membuktikan adanya tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.

Jaksa berpendapat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Oleh karena itu, seluruh unsur dalam dakwaan primer dinilai telah terpenuhi.

Kasus pengadaan laptop Chromebook menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi di berbagai daerah.

Kini, setelah pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa, proses persidangan memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim dalam perkara tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *