JAKARTA, BONARINEWS – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), terdakwa Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah tuduhan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan laptop saat dirinya menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menilai tuduhan yang menyebut penggunaan sistem operasi Chromebook menyebabkan kemahalan harga laptop tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, Chromebook menggunakan sistem operasi yang tidak berbayar sehingga justru dapat menekan biaya perangkat, bukan sebaliknya.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan langsung antara kebijakan penggunaan Chromebook dengan dugaan kerugian negara yang didakwakan jaksa. Bahkan, menurutnya, penggunaan sistem operasi gratis seharusnya membuat harga perangkat lebih rendah dibandingkan laptop dengan lisensi berbayar.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menjelaskan bahwa pengadaan laptop pada periode 2020 hingga 2021 dilakukan dengan harga yang masih sesuai kondisi pasar saat itu. Ia menyebut harga Chromebook sekitar Rp5 juta per unit jauh lebih rendah dibandingkan harga laptop yang direkomendasikan dalam skema konsolidasi pengadaan pemerintah.
Menurut Nadiem, pada periode yang sama, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan pedoman pengadaan laptop kantor bagi instansi pemerintah dengan kisaran harga sekitar Rp11 juta per unit. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Chromebook justru dianggap terlalu mahal.
Tak hanya membantah tuduhan mark up, mantan Mendikbudristek tersebut juga mengkritisi hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai penetapan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta per unit tidak mencerminkan harga pasar yang berlaku saat proses pengadaan berlangsung.
Menurutnya, metode perhitungan yang digunakan auditor tidak sepenuhnya mengacu pada harga riil yang tersedia di pasar dan lebih banyak menggunakan pendekatan perhitungan internal.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak memiliki niat jahat dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Ia meyakini perkara yang menjeratnya berawal dari kesalahan dalam proses investigasi dan bukan karena adanya tindakan korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang disebut berasal dari kerugian negara dalam proyek tersebut.
Apabila aset yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, jaksa turut meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Sidang kasus yang menyeret mantan menteri tersebut kini memasuki tahap penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan arah akhir perkara pengadaan laptop Chromebook yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.
Penulis: Dedy Hu