Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal NTT, LBH Medan Beberkan Hak Korban yang Wajib Dipenuhi Penyalur dan Majikan

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS – Kasus ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, yang merenggut nyawa Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian. Setelah Forum Pemuda NTT Sumatera Utara mendesak pertanggungjawaban majikan dan perusahaan penyalur tenaga kerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut angkat bicara mengenai hak-hak korban yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan menghadapi musibah tersebut. Menurutnya, peristiwa yang dialami korban harus menjadi perhatian semua pihak, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat dugaan kecelakaan kerja.

Irvan menjelaskan, apabila status hubungan kerja korban berada di bawah perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka pihak penyalur berkewajiban memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, hingga santunan yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta.

Selain itu, LBH Medan menilai keluarga korban juga berhak memperoleh santunan kematian, biaya pemakaman, dan manfaat lain sesuai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, pihak penyalur tenaga kerja diminta segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh hak korban dapat diproses tanpa penundaan.

Di sisi lain, Irvan menegaskan bahwa meskipun terdapat aspek hukum yang mengikat perusahaan penyalur, pihak majikan juga diharapkan menunjukkan tanggung jawab moral kepada keluarga korban. Bentuk kepedulian seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga dinilai penting sebagai wujud empati atas musibah yang terjadi.

Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan di Grand Polonia yang menewaskan Ros. Mereka meminta majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja dimintai pertanggungjawaban, sekaligus memastikan seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *