Malang, Bonarinews.com – Momen haru sekaligus penuh harapan terjadi di Kota Malang ketika seekor Kakatua Jambul Kuning akhirnya diserahkan secara sukarela oleh warga setelah tujuh tahun hidup dalam kurungan.
Penyerahan satwa dilindungi ini difasilitasi oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur pada 6 April 2026. Burung tersebut sebelumnya dipelihara di kawasan Jatimulyo dan dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizvanda melalui call center konservasi.
Menurut keterangan, kakatua tersebut diperoleh dari kerabat di Kediri sekitar tujuh tahun lalu dan sejak itu hidup di lingkungan rumah tangga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resort Konservasi Wilayah 17 Malang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pendataan. Proses penyerahan berlangsung secara sukarela dan dituangkan dalam berita acara resmi tanpa adanya indikasi transaksi jual beli.
Saat ini, burung langka tersebut diamankan di kantor RKW 17 Malang untuk menjalani observasi awal. Tahapan ini penting untuk mengetahui kondisi kesehatan dan perilaku satwa sebelum diputuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa yang dilindungi undang undang dan tidak boleh dipelihara secara pribadi. Populasinya di alam liar terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Penyerahan sukarela seperti ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan satwa liar. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai kepemilikan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.
Kini, setelah bertahun tahun hidup dalam keterbatasan, kakatua tersebut memiliki peluang baru untuk kembali lebih dekat dengan habitat alaminya. (Redaksi)