Bawa 840 Gram Ganja dari Aceh ke Belawan, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi Usai Dibongkar Informasi Warga

Bagikan Artikel

BELAWAN, BONARINEWS — Peredaran ganja yang diduga dibawa dari Aceh menuju wilayah Belawan berhasil dihentikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap dengan barang bukti 840 gram ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan petugas menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada,” ujar AKP A.R. Riza.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata AKP A.R. Riza.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah pesisir Medan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *