Jefrey Bantah Ada Perampasan Lembu oleh Aparat, Sebut Kasus di Labuhanbatu Murni Dugaan Pencurian Ternak

Bagikan Artikel

LABUHANBATU, BONARINEWS – Polemik dugaan perampasan ternak oleh aparat di Kabupaten Labuhanbatu akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pelapor. Jefrey Agustono Ariska menepis tudingan yang menyebut terjadi perampasan lembu maupun kriminalisasi terhadap pemilik ternak.

Menurut Jefrey, perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum merupakan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu.

“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Jadi prosesnya sedang berjalan secara hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” ujar Jefrey, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan laporan tersebut telah teregister melalui dua laporan polisi, yakni STTLP Nomor: STTLP/B/740/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dan STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Jefrey mengatakan kasus bermula saat sejumlah ternak berupa kerbau dan lembu yang berada dalam pengawasan pihaknya dilaporkan hilang. Atas kejadian itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hilangnya ternak, bukan untuk membangun opini ataupun menyerang pihak tertentu.

“Kami tidak pernah meminta atau menghendaki adanya tindakan di luar prosedur hukum. Seluruh proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan munculnya narasi di sejumlah media yang menyebut telah terjadi perampasan ternak oleh aparat dan kriminalisasi terhadap pemilik ternak.

Menurut Jefrey, berdasarkan laporan resmi yang telah diregistrasi, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui proses hukum dengan alat bukti dan dokumen yang sah.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan bantahan atau klaim. Namun semua itu seharusnya diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, saksi, dan dokumen yang sah, bukan melalui opini sepihak di ruang publik,” katanya.

Jefrey mengaku tidak ingin berpolemik di media. Namun ia menilai klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait perkara yang masih berjalan.

Ia juga mengimbau media massa tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, verifikasi fakta, dan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus hukum.

“Kebenaran perkara ini semestinya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tutupnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *