Gudang di Bekasi Digerebek, 11 Ular Sanca Hijau Papua Satwa Dilindungi Disita Penyidik

Bagikan Artikel

BEKASI, BONARINEWS – Tim gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggerebek sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, pada Sabtu (30/5/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).

Kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan penyidikan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.

Saat memeriksa lokasi, tim gabungan menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang diduga disimpan di gudang tersebut.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, mengatakan satwa dilindungi tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Edy, keterlibatan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kementerian Kehutanan.

Ia menjelaskan, pendampingan diberikan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang saat ini masih terus didalami.

Usai penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengevakuasi ular-ular tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses karantina.

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyidikan yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan agar proses penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi dapat berjalan sesuai aturan dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *