Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengusulkan seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi PNS demi mengakhiri polemik honorer dan ketimpangan status tenaga pendidik.
Jakarta, BONARINEWS.com – Usulan mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Usulan tersebut disebut sebagai solusi jangka panjang untuk mengakhiri polemik penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pemerintah mulai tahun 2027.
Menurut Lalu Hadrian, sistem status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru memunculkan ketimpangan dan ketidakpastian bagi para tenaga pendidik.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Politikus Lalu Hadrian Irfani itu menilai penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi.
Ia juga meminta pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, hingga jaminan kesejahteraan.
Menurutnya, jika seluruh guru direkrut melalui sistem CPNS nasional, maka distribusi tenaga pengajar di berbagai daerah dapat dilakukan lebih merata dan terukur.
Lalu Hadrian menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian karier dan masa depan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN masih sebatas solusi jangka pendek dan belum menyelesaikan akar persoalan.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin dan keberlangsungan statusnya segera dituntaskan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perubahan istilah administratif semata tanpa memastikan perlindungan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Lalu Hadrian juga meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Ia menilai penyatuan status guru menjadi PNS dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan pemerataan guru hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tegasnya.
Rencana penghapusan guru honorer mulai 2027 sendiri saat ini masih menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik karena dikhawatirkan berdampak terhadap nasib ribuan guru non ASN di berbagai daerah.
Penulis: Dedy Hu