MEDAN, BONARINEWS — Menulis tentang saksi dan korban tindak pidana bukan sekadar menyampaikan cerita kepada publik. Di balik setiap kesaksian, ada keberanian untuk menghadapi rasa takut. Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong insan pers ikut mengawal keberanian tersebut melalui karya jurnalistik.
Pesan itu menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam Lomba Menulis LPSK kategori jurnalis. Kompetisi tersebut mengangkat tema “Menulis untuk Mengawal: Dorong Kemerdekaan Saksi/Korban Tindak Pidana dari Rasa Takut, LPSK Melindungi.”
Bagi LPSK, media memiliki ruang strategis untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa saksi dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Pemberitaan yang tepat dapat membantu publik memahami bahwa mengungkap sebuah tindak pidana tidak semestinya membuat seseorang kehilangan rasa aman.
Pesan tersebut disampaikan dalam rangkaian penyerahan penghargaan kepada para pemenang lomba di Kantor Perwakilan LPSK Medan, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Madras Hulu, Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Salah satu penerima penghargaan adalah Deddi Gunawan Hutajulu, jurnalis Dailyklik.id, yang meraih Juara III kategori jurnalis. Kepala Perwakilan LPSK Medan, Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., menyerahkan langsung plakat penghargaan dan hadiah sebesar Rp1,5 juta kepada Deddi.
“Selamat ya,” ujar Erlince sembari menjabat erat tangan Deddi.
Momen singkat itu menandai penghargaan LPSK terhadap karya insan pers yang ikut mengangkat isu perlindungan saksi dan korban. Bagi Deddi, penghargaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan jurnalistiknya sekaligus pengakuan terhadap pentingnya mengangkat persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lomba tersebut diikuti peserta dari sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung. Untuk kategori jurnalis, Juara I diraih Zaim Dzaky Sanjaya dari Mimbar Umum Online, Juara II diraih Chairul dari Aceh Journal National Network (AJNN.net), sedangkan Raihan Putri dari LPP RRI Medan meraih Juara Harapan.
Namun, inti dari lomba tersebut tidak berhenti pada urutan pemenang. Tema yang dipilih LPSK memperlihatkan upaya untuk mempertemukan kerja jurnalistik dengan persoalan yang sering kali berada di balik sebuah perkara pidana: ketakutan saksi dan korban untuk berbicara.
Ketakutan itu dapat menjadi penghalang bagi terungkapnya sebuah tindak pidana. Ketika seseorang memilih diam karena merasa tidak aman, informasi penting tentang sebuah perkara berpotensi tidak pernah sampai kepada penegak hukum.
Di titik itulah pers memiliki peran. Dengan pemberitaan yang berimbang, sensitif terhadap posisi korban, dan tidak mengabaikan hak saksi, media dapat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa saksi dan korban tidak berjalan sendirian.
LPSK melalui lomba tersebut mengajak insan pers melihat isu perlindungan saksi dan korban bukan semata sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan dan kepentingan publik.
Tulisan, dengan demikian, tidak hanya menjadi produk jurnalistik. Ia dapat menjadi cara untuk mengawal mereka yang memilih berbicara ketika banyak orang masih memilih diam karena takut.