MEDAN, BONARINEWS – Aksi pencurian yang meresahkan warga Medan Deli akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Utara melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan. Seorang pria berinisial EP (38) dibekuk polisi usai diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga lalu menjualnya ke penampung barang bekas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandung pelaku di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WA (36), warga Kecamatan Medan Deli, yang kehilangan sejumlah barang dari kediamannya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Barang-barang milik korban yang dicuri cukup banyak, mulai dari 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu becak anak-anak, hingga dua kereta sorong merah merek Atriko.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi EP sebagai pelaku utama. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mendapat informasi lokasi persembunyian tersangka.
Saat diperiksa, EP mengaku melakukan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari. Seluruh barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah,” kata AKBP Rosef Efendi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu kaos hitam dan satu celana hijau.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Dedy Hu