MEDAN, BONARINEWS – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut ASB, kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari sejarah, kebudayaan, dan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), ASB menyatakan penetapan Hari Kepercayaan diharapkan tidak hanya menjadi simbol atau seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional Penghayat Kepercayaan.
ASB menilai pengakuan administratif perlu diikuti dengan kebijakan konkret yang mampu menghapus diskriminasi, menjamin perlindungan hukum, serta memastikan setiap warga negara dapat menjalankan agama maupun kepercayaannya secara bebas, aman, dan bermartabat.
Direktur sekaligus Pendiri Aliansi Sumut Bersatu, Veryanto Sitohang, mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan atau penganut agama leluhur di Sumatera Utara sejak 2009.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi komunitas Penghayat Kepercayaan, mulai dari stigma sosial hingga persoalan administrasi kependudukan dan akses terhadap pekerjaan.
ASB juga menyoroti berbagai persoalan lain yang dinilai masih dialami sebagian Penghayat Kepercayaan, seperti intimidasi, ujaran kebencian, penolakan terhadap pelaksanaan ritual adat, konflik terkait tanah adat, serta berbagai bentuk diskriminasi yang dianggap berdampak pada kebebasan menjalankan keyakinan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta negara memberikan perlindungan kepada pembela hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, pendamping, dan tokoh Penghayat Kepercayaan yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan.
Dalam pernyataannya, ASB menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Melalui momentum Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ASB menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah, yakni menjadikan Hari Kepercayaan sebagai momentum pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan, menyusun kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan secara menyeluruh, memastikan seluruh institusi pemerintah menerapkan prinsip non-diskriminasi, menindak tegas setiap bentuk intoleransi dan kekerasan, memberikan perlindungan kepada pembela HAM dan tokoh Penghayat Kepercayaan, serta melibatkan komunitas Penghayat Kepercayaan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak mereka.
ASB berharap penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi titik awal lahirnya berbagai kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Penulis: Dedy Hu