Modus ‘Peta’ Terbongkar! Pria di Balige Ditangkap Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Bagikan Artikel

TOBA, BONARINEWS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial B.J.T. (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba saat diduga hendak mengedarkan sabu menggunakan modus “Peta”, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige. Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disimpan di balik tembok pagar jalan.

Berdasarkan keterangan awal, paket tersebut diakui milik tersangka dan diduga akan diperjualbelikan kepada pembeli.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap tersangka diduga menggunakan modus “Peta”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli untuk menghindari transaksi secara langsung.

Usai penangkapan, Tim Satres Narkoba Polres Toba melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka guna melakukan penggeledahan.

Namun, menurut kepolisian, proses penggeledahan diduga mendapat perlawanan dan dihalangi oleh keluarga tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Toba.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *