JAKARTA, BONARINEWS — Alatan Asasta Indonesia membahas tata cara pemilihan vendor melalui mekanisme Mini Kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Materi tersebut disampaikan dalam Sharing Session bertajuk “Alur Praktis Mini Kompetisi: Cara Memilih Vendor yang Tepat” yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Founder dan CEO Alatan Indonesia Harmada Sibuea, M.Sc., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan yang membahas perubahan tata kelola Katalog Elektronik serta praktik e-purchasing setelah terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik.
Dalam paparannya, Harmada menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut membawa perkembangan dalam pengelolaan Katalog Elektronik. Menurut dia, Katalog Elektronik kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penayangan produk, tetapi juga berkembang menjadi salah satu instrumen strategis dalam proses pengadaan pemerintah.
Materi juga membahas tiga metode e-purchasing, yakni Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Peserta diperkenalkan dengan lima aspek minimum yang perlu diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan analisis pasar sebelum menentukan metode pengadaan.
Salah satu materi yang dibahas adalah batas nilai Rp100 juta dalam menentukan instrumen kewajaran harga. Untuk transaksi di bawah nilai tersebut, kewajaran harga dapat menggunakan referensi harga, sedangkan transaksi di atasnya menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sesuai dengan penjelasan dalam sesi tersebut.
Mini Kompetisi menjadi materi utama karena mekanisme ini mengandalkan persaingan antarpenyedia yang memenuhi persyaratan dalam Katalog Elektronik.
Menurut paparan Harmada, Mini Kompetisi dapat dilakukan apabila terdapat sedikitnya dua penyedia katalog yang menawarkan produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan.
Ia juga menjelaskan pembagian kewenangan berdasarkan nilai paket. Merujuk Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Mini Kompetisi untuk paket dengan nilai sampai Rp200 juta menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan, sedangkan paket dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
Dalam sesi tersebut, Mini Kompetisi disebut sebagai mekanisme untuk memastikan adanya persaingan yang memenuhi syarat sehingga proses pemilihan penyedia dapat menghasilkan nilai pengadaan yang lebih baik bagi pemerintah.
Selain membahas regulasi, Alatan Indonesia memperkenalkan sejumlah agenda pengembangan kompetensi pengadaan yang dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026.
Agenda tersebut antara lain Webinar Eksklusif Strategi Evaluasi Penawaran Mini Kompetisi Jasa Konstruksi pada 15 September, Webinar Eksklusif Menyusun HPS dan KAK pada 22 September, Bootcamp Winning E-Katalog V6 bagi Vendor pada 25-26 September, serta Bimbingan Teknis Master E-Purchasing Alat Kesehatan dan Farmasi pada 7-8 Oktober di Jakarta.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Alatan Indonesia menyatakan berupaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi yang berkaitan dengan penerapan e-purchasing dan Mini Kompetisi.
Penulis: Dedy Hutajulu