KARO, BONARINEWS — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi RSU Efarina, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026), untuk melihat kondisi anak-anak yang masih menjalani perawatan setelah mengalami gangguan kesehatan dalam insiden yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kunjungan Gibran berlangsung di tengah langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban menyebut laporan pidana telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, mengatakan terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), dan guru.
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata. Aslia mengatakan langkah tersebut ditempuh karena keluarga korban menilai belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keracunan ini, itu sampai sekarang belum ada,” kata Aslia, Kamis (10/9/2026).
Menurut Aslia, langkah hukum dilakukan agar kasus tersebut mendapat kejelasan dan tidak kembali menimbulkan korban.
Setibanya di RSU Efarina, Gibran melihat kondisi anak-anak yang dirawat dan menerima penjelasan dari tim medis mengenai penanganan mereka.
Gibran mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.
“Saya hadir di sini untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada anak-anak korban keracunan berjalan dengan baik, agar anak-anak tersebut secepatnya sembuh dan bisa kembali sekolah serta beraktivitas seperti biasa,” ujar Gibran.
Selain persoalan penanganan medis, keluarga korban juga menyoroti keterbukaan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa.
Aslia mengatakan keluarga korban baru memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Karo pada 7 September 2026. Menurut dia, hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara tersebut bertanggal 16 Agustus 2026, atau tiga hari setelah insiden.
Aslia mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan tersebut tidak disampaikan sejak awal kepada keluarga korban.
“Selama ini ketika kita pertanyakan, seolah-olah tidak diberikan bagaimana sebenarnya bakteri yang kena. Oleh sebab itu, banyak tafsiran-tafsiran masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi sejak awal penting agar keluarga mengetahui kondisi yang dialami anak-anak dan tidak berada dalam ketidakpastian.
Aslia juga menyebut sejumlah korban mengalami gejala berat. Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan penjelasan medis serta hasil pemeriksaan yang dapat memastikan penyebab dan kondisi para korban.
Sementara itu, kunjungan Gibran ke RSU Efarina menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap penanganan anak-anak yang terdampak insiden tersebut.
Pemerintah berharap seluruh pasien yang masih menjalani perawatan segera pulih sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga, bersekolah, dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, proses hukum yang dilaporkan keluarga korban masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Sastra