TELUKDALAM, BONARINEWS — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam mempertanyakan dugaan pelepasan barang bukti oleh Polres Nias Selatan saat pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka laporkan masih dalam proses penyelidikan.
GMKI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum. Mereka meminta kepolisian menjelaskan status barang yang sebelumnya diamankan, dasar hukum pelepasannya, serta pihak yang mengambil keputusan.
“Jika suatu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status barang yang sebelumnya diamankan, dasar hukum pelepasannya, serta siapa yang mengambil keputusan tersebut,” kata GMKI Telukdalam dalam pernyataan tertulis, 1 September 2026.
GMKI mempertanyakan apakah penyelidikan Dumas telah selesai dan atas dasar apa barang yang berkaitan dengan laporan tersebut dilepaskan. Menurut mereka, penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
GMKI menegaskan tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Mereka menyebut pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, GMKI Cabang Telukdalam meminta Kapolres Nias Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai status Dumas, perkembangan penyelidikan, status barang bukti, serta dasar dan mekanisme pelepasannya.
GMKI juga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
Penulis: Alfa Christopher