MEDAN, BONARINEWS — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang disebut sebagai pemilik dan pengguna akun tersebut.
Kasus ini bermula dari patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Personel Ditressiber Polda Sumut menemukan akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga bermuatan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan polisi merekam layar siaran tersebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital. Pemantauan terhadap akun yang sama kembali dilakukan pada 7 hingga 9 Agustus 2026 dan ditemukan siaran dengan muatan serupa.
“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 3 September 2026.
Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, pada 31 Agustus 2026. IP diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut aktivitas siaran langsung tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun sebelumnya disebut telah diblokir permanen oleh platform, namun pelaku diduga membuat akun baru pada Juni 2026 dan kembali melakukan aktivitas serupa.
Bayu menegaskan ruang digital tetap memiliki aturan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar penindakan terhadap aktivitas yang melanggar peraturan.
IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sarana untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Penulis: Dedy Hutajulu