Koperasi Tidak Berdagang dengan Anggotanya, Melainkan Mengorganisasi Gerakan Belanja Bersama

Bagikan Artikel

Oleh: R. Nugroho M, Praktisi Koperasi

Masih banyak orang memandang bahwa ketika koperasi membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sembako anggotanya, koperasi sedang berjualan kepada anggotanya sendiri. Sekilas, pandangan ini tampak masuk akal. Namun, jika koperasi dipahami sesuai jati dirinya, anggapan tersebut sesungguhnya tidak tepat.

Koperasi bukan perusahaan dagang biasa. Ia bukan entitas yang berdiri di luar kepentingan anggotanya. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki, dibiayai, diawasi, dan dimanfaatkan oleh anggota itu sendiri. Karena itu, anggota bukan sekadar pelanggan, melainkan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Di sinilah letak perbedaannya.

Ketika koperasi membuka unit usaha toko, tujuan utamanya bukan menjual barang kepada anggota demi memperoleh keuntungan dari mereka. Yang dilakukan koperasi adalah menghimpun kebutuhan para anggota agar dapat dipenuhi secara kolektif dengan biaya yang lebih murah dan efisien.

Sederhananya, koperasi sedang mengorganisasi gerakan belanja bersama.

Bayangkan seribu anggota koperasi membeli beras, minyak goreng, gula, telur, dan kebutuhan rumah tangga lainnya secara sendiri-sendiri. Mereka membeli dalam jumlah kecil dengan harga eceran. Daya tawar mereka di hadapan pemasok hampir tidak ada.

Namun, ketika kebutuhan seribu orang itu dihimpun melalui koperasi, pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Koperasi memperoleh posisi tawar yang lebih kuat sehingga dapat membeli langsung dari produsen atau distributor dengan harga yang lebih rendah.

Di situlah kekuatan koperasi bekerja.

Manfaat ekonomi yang diperoleh bukan berasal dari laba yang diambil dari anggota, melainkan dari efisiensi yang lahir karena kebersamaan. Anggota menjadi lebih hemat karena mereka membeli secara kolektif, bukan karena ada pihak yang mencari keuntungan dari sesama anggota.

Karena itu, mengatakan koperasi berdagang dengan anggotanya sama saja dengan mengatakan seseorang berdagang dengan dirinya sendiri. Pernyataan tersebut bertentangan dengan hakikat koperasi.

Anggota adalah pemilik toko, pemilik modal, pemilik aset, sekaligus penerima manfaatnya. Yang terjadi bukan hubungan antara penjual dan pembeli, melainkan pelayanan ekonomi yang dilakukan organisasi milik anggota kepada para pemiliknya sendiri.

Berbeda halnya ketika koperasi melayani masyarakat di luar keanggotaan. Dalam konteks ini, koperasi memang melakukan aktivitas perdagangan sebagaimana badan usaha lainnya. Masyarakat bertindak sebagai konsumen, sedangkan koperasi berperan sebagai penjual.

Pembedaan ini penting dipahami karena menyangkut cara menilai keberhasilan koperasi.

Pelayanan kepada anggota menghasilkan manfaat ekonomi berupa harga yang lebih murah, biaya hidup yang lebih rendah, dan meningkatnya kesejahteraan keluarga anggota. Sementara itu, transaksi dengan nonanggota menghasilkan keuntungan usaha sebagaimana praktik perdagangan pada umumnya.

Oleh sebab itu, keberhasilan koperasi tidak semestinya diukur hanya dari besarnya laba dalam laporan keuangan. Ukuran yang lebih utama adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan anggota.

Apakah kebutuhan pokok mereka menjadi lebih murah? Apakah pelayanan semakin baik? Apakah daya beli keluarga meningkat? Jika jawabannya ya, maka koperasi telah menjalankan fungsi ekonominya dengan benar.

Inilah yang membedakan koperasi dari perusahaan dagang.

Perusahaan mencari keuntungan sebesar-besarnya dari konsumennya. Koperasi justru berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya. Keuntungan memang diperlukan, tetapi ia hanyalah sarana untuk memperkuat pelayanan, bukan tujuan akhir yang harus dikejar dengan mengorbankan anggota sendiri.

Sudah saatnya cara pandang terhadap usaha koperasi diluruskan.

Toko koperasi bukanlah toko yang mencari untung dari anggotanya. Ia adalah instrumen untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat melalui gerakan belanja bersama. Semakin besar partisipasi anggota, semakin tinggi efisiensi yang tercipta. Semakin kuat daya tawar koperasi di pasar, semakin besar pula kesejahteraan yang dapat dinikmati bersama.

Inilah makna ekonomi gotong royong yang sesungguhnya. Inilah praktik nyata demokrasi ekonomi. Dan inilah amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Jika bangsa ini ingin membangun ekonomi rakyat yang kokoh, maka koperasi harus dipahami bukan sebagai pedagang yang mencari keuntungan dari anggotanya, melainkan sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.

Sebab pada akhirnya, koperasi bukan sekadar tempat anggota berbelanja. Koperasi adalah cara rakyat memperkuat daya beli, membangun kemandirian, dan meningkatkan kesejahteraan melalui kekuatan kebersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *