MEDAN, BONARINEWS – Aksi komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan warga di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sebanyak lima pelaku ditangkap setelah diduga beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam empat bulan terakhir.
Yang mengejutkan, sosok yang diduga menjadi otak jaringan pencurian tersebut diketahui merupakan residivis kambuhan sekaligus mantan personel TNI yang telah diberhentikan dari dinas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ridwan, kelompok tersebut beroperasi secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi. Ada yang berperan sebagai eksekutor pembobol kendaraan, pengawas situasi, pengemudi mobil hasil curian, hingga pihak yang bertugas menjual kendaraan kepada jaringan penadah.
“Komplotan ini memang spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak pintu dan rumah kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Tim URC Subdit III Jatanras melakukan patroli siber dan menemukan banyak laporan kehilangan mobil L300 yang viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan bersama Satreskrim Polres Tapanuli Utara, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak serentak dan menangkap lima tersangka di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali. Ia diduga menjadi pengendali utama jaringan yang beroperasi lintas provinsi tersebut.
Sejak Maret hingga Juni 2026, kelompok ini disebut telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Mobil hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, hingga sejumlah barang muatan dari kendaraan korban.
Saat dilakukan pengembangan kasus, para tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Polda Sumut memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Selain mendalami kemungkinan adanya korban lain, polisi juga memburu sejumlah anggota jaringan dan penadah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Penulis: Dedy Hu