HUMBAHAS, BONARINEWS – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan 219 batang kayu log ilegal dari sebuah sawmill di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Ratusan kayu tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan serta tidak memiliki barcode atau penanda resmi asal-usul kayu.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan rantai peredaran hasil hutan dari hulu hingga hilir.
“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul jelas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Januanto.
Menurutnya, penertiban bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan aturan.
Operasi tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas sawmill dan menemukan tumpukan kayu log yang tidak dapat dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Petugas kemudian mengamankan kayu sebagai barang bukti dan melakukan penjagaan di lokasi agar tidak dipindahkan.
Tim bersama KPH 13 Humbahas juga melakukan pendataan, penghitungan, serta penomoran terhadap kayu yang ditemukan.
Sejumlah pihak di lokasi, termasuk pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, dan Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB), telah dimintai keterangan.
Selanjutnya, Gakkum Kehutanan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian guna memastikan volume serta jenis kayu secara akurat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap asal-usul kayu serta jaringan peredarannya.
“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” ujar Hari.
Penindakan di Humbahas ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang sebelumnya dilakukan di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pengolahan kayu karena peredaran kayu ilegal dinilai tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Penulis: Redaksi