JAKARTA, BONARINEWS – Sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) tercatat mengalami tekanan keuangan hingga kesulitan memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap persoalan tersebut terjadi karena tingginya beban belanja pegawai, sementara kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah daerah masih terbatas.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sebagian daerah memiliki porsi belanja pegawai yang sangat besar dibandingkan kapasitas keuangan daerah.
“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kalau mengandalkan PAD juga akan berat,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Tito memastikan pemerintah tidak mengambil opsi pemberhentian pegawai daerah. Pemerintah justru menyiapkan sejumlah langkah agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran PPPK dan tenaga pelayanan publik.
Salah satu langkah yang didorong adalah pengendalian belanja pegawai melalui moratorium penerimaan tenaga honorer baru, terutama untuk posisi administrasi.
Rekrutmen baru tetap dimungkinkan untuk kebutuhan strategis seperti guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah diarahkan maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun, penerapan aturan tersebut dinilai membutuhkan penyesuaian karena masih banyak daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut.
“Relaksasi ini bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan dalam UU APBN 2027 dengan perpanjangan masa penyesuaian,” kata Tito.
Pemerintah juga membuka opsi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang benar-benar memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.
Namun, bantuan tersebut akan diberikan secara selektif berdasarkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Selain bantuan pusat, pemda juga diminta memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki kemudahan perizinan, mendorong aktivitas ekonomi daerah, serta memanfaatkan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi.
“Daerah harus mencari cara kreatif, sambil pemerintah mengevaluasi daerah yang memang perlu tambahan TKD karena PAD-nya tidak memungkinkan,” ujar Tito.
Persoalan beban belanja pegawai menjadi perhatian karena dapat berdampak pada ruang pembangunan daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.
Penulis: Rian