Labusel, BONARINEWS – Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria ditangkap dengan barang bukti sabu hampir mencapai 100 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial EHS alias H (26) dan RN (20).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban coklat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 99,34 gram sabu bruto, termasuk uang tunai, telepon genggam, catatan transaksi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SBS yang berdomisili di Rantauprapat.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan pemasok. (Redaksi)