Medan, BONARINEWS— — Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada seorang anggota TNI dalam kasus kematian seorang anak berusia 15 tahun menuai kritik tajam dari LBH Medan. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyebut proses peradilan dalam kasus tersebut bermasalah dan gagal memberikan perlindungan hukum yang layak bagi korban. Ia menyoroti ringan nya hukuman yang dijatuhkan serta tidak adanya pemecatan terhadap terdakwa dari dinas militer.
Menurut LBH Medan, vonis 10 bulan penjara dinilai jauh dari rasa keadilan dalam perkara yang melibatkan kematian seorang anak akibat dugaan kekerasan. Mereka juga mempertanyakan proses banding yang hanya menguatkan putusan sebelumnya tanpa perubahan signifikan pada hukuman pokok.
LBH Medan juga menyoroti tidak ditempuhnya upaya kasasi oleh pihak Oditur Militer yang menurut mereka berdampak pada hilangnya kesempatan hukum bagi keluarga korban untuk mencari keadilan lebih lanjut. Hal ini dianggap bertentangan dengan hak korban untuk mendapatkan informasi dan akses penuh terhadap perkembangan perkara.
“Peradilan militer tidak memberikan keadilan bagi korban dalam kasus ini,” ujar Irvan Saputra dalam keterangannya di Medan, 21 Mei 2026.
Selain itu, LBH Medan menilai terdapat ketimpangan dalam proses penanganan perkara sejak awal, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa serta perbedaan antara tuntutan awal dan putusan akhir yang dinilai terlalu ringan.
LBH Medan mendorong adanya reformasi sistem peradilan militer di Indonesia agar kasus-kasus tindak pidana umum yang melibatkan aparat militer dapat diproses secara lebih transparan dan adil di peradilan umum sesuai prinsip hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oditur Militer belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan dugaan yang disampaikan LBH Medan. (Redaksi)