Deliserdang, BONARINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial MF (20) diamankan beserta puluhan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover buy untuk memastikan transaksi narkotika yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan tambahan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok di lemari.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna, dengan berat netto sekitar 8,62 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)