Labuhanbatu, BONARINEWS–Polres Labuhanbatu di bawah Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antarwilayah di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total lebih dari 50 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di kawasan Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dua orang yang diduga membawa sabu dari wilayah Tanjung Balai menuju Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian berhasil menghentikan seorang pelaku berinisial MHH alias D (45) saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 50,61 gram.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama di wilayah Aek Natas.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Tanjung Balai, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika hingga ke tingkat pemasok dan pengendali.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hu