Pendiri Yayasan Gema Bangsa Niasindo Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pendistribusian SPPG di Nias

Bagikan Artikel

GUNUNGSITOLI, BONARINEWS — Pendiri sekaligus Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Masbeni Immanuel Zebua, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya pada dokumen pertanggungjawaban pendistribusian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah Masbeni mendapat informasi mengenai dokumen yang mencantumkan nama, jabatan, dan tanda tangannya dalam surat resmi terkait SPPG Alasa Ombolata, Nias Utara.

Masbeni mengatakan, informasi itu diterimanya dari Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Harefa, pada Senin (28/9/2026). Desman, kata Masbeni, mengirimkan foto sejumlah dokumen dan menanyakan apakah tanda tangan yang tercantum di dalamnya benar miliknya.

“Seketika saya kaget dan menelepon beliau. Saya membantah bahwa saya tidak pernah diberitahu terkait adanya surat dimaksud dan tidak pernah menandatangani surat sebagaimana yang telah dilampirkan,” ujar Masbeni kepada wartawan di Gunungsitoli, Selasa (6/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nias.

Menurut Masbeni, dokumen tersebut diduga dibuat dan digunakan oleh oknum di lingkungan Yayasan Gema Bangsa Niasindo untuk kepentingan tertentu. Ia menilai penggunaan nama dan tanda tangannya tanpa sepengetahuannya berpotensi merugikan dirinya secara pribadi sekaligus berdampak pada kedudukan kelembagaan yayasan.

Ia juga menyebut dokumen yang dipersoalkan telah dilegalisasi di kantor notaris. Masbeni mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada notaris dan mendapat keterangan bahwa dokumen tersebut memang pernah dilegalisasi oleh seseorang di kantor notaris tersebut.

Yayasan Gema Bangsa Niasindo, menurut Masbeni, menaungi sejumlah SPPG, yakni SPPG Alasa Ombolata dan SPPG Banua Gea di Nias Utara, SPPG Hanofa Sirombu di Nias Barat, SPPG Afia di Gunungsitoli Utara, serta SPPG Bendungan Jonggol di Bogor.

Karena itu, ia meminta agar setiap dokumen baru yang menggunakan kop Yayasan Gema Bangsa Niasindo dan mencantumkan nama, jabatan, serta tanda tangannya diverifikasi terlebih dahulu. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penggunaan identitas dan tanda tangan tanpa persetujuannya.

Masbeni juga mengkhawatirkan persoalan tersebut dapat berkaitan dengan administrasi pengelolaan dana SPPG. Ia mengatakan, apabila nantinya ditemukan kerugian negara akibat pengelolaan SPPG, dirinya tidak ingin ikut terseret dalam persoalan tersebut karena tanda tangannya digunakan tanpa sepengetahuannya.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara berkeadilan karena ini menyangkut pribadi saya. Kalau ada kerugian negara dari pengelola SPPG tersebut, saya juga akan ikut mempertanggungjawabkan akibat tanda tangan saya yang dipalsukan,” katanya.

Masbeni mengatakan laporan itu dibuat untuk mencegah penggunaan dokumen dan tanda tangan yang menurut pengakuannya tidak pernah dibuat atau ditandatanganinya. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan.

Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Nias untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Penulis: Alfa Christopher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *