Kritik KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan BBPJN Sumut

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS – Penetapan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara dikritik Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai pengusutan perkara tersebut belum menyentuh pihak yang disebutnya memiliki peran lebih besar dalam rangkaian kasus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan delapan tersangka baru itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Sutrisno yang juga Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) mempertanyakan arah pengusutan perkara tersebut. Menurut dia, KPK perlu menelusuri pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengaturan proyek, tidak berhenti pada pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan.

“KPK hanya berani kepada koruptor kelas teri,” kata Sutrisno dalam pernyataannya.

Sutrisno juga menyoroti pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara yang sebelumnya menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi menurut dia keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 1 Oktober 2025. Saat itu, menurut Sutrisno, Asep menyatakan penyidik akan melakukan upaya sesuai ketentuan undang-undang untuk menghadirkan pihak yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Bagi Sutrisno, perkembangan tersebut penting karena pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki informasi mengenai perkara dapat membantu penyidik mengurai alur pengambilan keputusan dan pengaturan proyek.

Selain itu, Sutrisno meminta KPK mendalami dugaan perubahan anggaran melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut perubahan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali dan mempertanyakan kaitannya dengan proyek yang kemudian berujung pada perkara korupsi di lingkungan BBPJN Sumut.

Menurut Sutrisno, penetapan tersangka baru belum cukup apabila pengusutan tidak dilanjutkan untuk mengetahui siapa pihak yang memberikan perintah dan memiliki pengaruh terhadap pengaturan proyek.

Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu, dugaan pemberian perintah, maupun hubungan antara perubahan anggaran dan perkara korupsi tersebut merupakan pernyataan Sutrisno yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *