Modus Baru “PETA” Terbongkar, Bandar dan Pengedar Sabu di Toba Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel

TOBA, BONARINEWS.com – Satresnarkoba Polres Toba kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru yang disebut sistem “PETA”. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap bandar, pengedar hingga pemakai sabu yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Toba.

Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku menggunakan cara unik untuk mengedarkan sabu. Paket narkoba diletakkan di titik tertentu di pinggir jalan, lalu lokasi dan fotonya dikirim kepada pembeli melalui ponsel.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DB (32) sebagai bandar, KH alias Tonji (39) sebagai pengedar, dan ES (49) yang diduga sebagai pemakai sabu.

Kapolres Toba Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Narkoba Tri Paranata Purba yang disampaikan Plt Kasi Humas Khairuddin menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menggerebek rumah bandar sabu berinisial DB pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kaca pirex berisi sisa sabu, timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik DB, petugas menemukan percakapan WhatsApp berisi foto lokasi paket sabu yang telah diletakkan oleh pengedar KH alias Tonji.

Polisi kemudian mengungkap modus “PETA” yang digunakan jaringan tersebut. Setelah pembeli mentransfer uang, paket sabu akan disimpan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim lengkap dengan titik lokasi pengambilan kepada pembeli.

“Pelaku menggunakan modus baru yakni sistem PETA. Paket sabu diletakkan di suatu tempat lalu dipotret dan dikirim lokasinya kepada pembeli,” ujar Khairuddin.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak menuju lokasi penyimpanan paket sabu dan berhasil menemukan dua paket narkotika dengan total berat bruto 1,46 gram di kawasan Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda.

Pengembangan terus dilakukan hingga polisi berhasil menangkap KH alias Tonji di rumahnya. Dari tangan pengedar tersebut, petugas kembali menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ES yang mengaku baru selesai memakai sabu. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, hasil tes urine menunjukkan ES positif methamphetamine.

Kini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *