Kabur Sambil Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Laguboti Tumbang Dikejar Polisi Dua Pemakai Ikut Diamankan

Bagikan Artikel

Toba, BONARINEWS.com — Upaya melarikan diri seorang pengedar sabu di Laguboti berakhir sia-sia. Dalam jarak belasan meter, aparat berhasil mengejar dan menangkap pelaku yang sempat membuang barang bukti ke tanah saat dikejar.

Penindakan ini dilakukan tim Satnarkoba Polres Toba di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Desa Sibarani Nasampulu, Rabu siang, 29 April 2026. Operasi ini berangkat dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Toba melalui jajaran Satnarkoba menyebut pelaku berinisial JES (35) ditangkap setelah sempat berusaha kabur. Saat pengejaran, ia terlihat melempar beberapa paket kecil yang kemudian terbukti berisi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi, petugas menemukan lima paket sabu dalam plastik klip serta satu sedotan berbentuk sendok yang diduga digunakan sebagai alat bantu. Selain itu, uang tunai Rp120 ribu yang berada di saku pelaku diakui sebagai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui barang tersebut untuk dijual kembali,” ujar perwakilan humas kepolisian.

Tak hanya itu, di lokasi yang sama polisi turut mengamankan dua pria lain yang diduga sebagai pengguna, yakni DWN (39) dan JH (42). Keduanya tidak ditemukan membawa barang bukti, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.

Pihak Polres Toba menegaskan akan terus mengembangkan kasus hingga ke pemasok di atasnya, sembari memperketat pengawasan di titik-titik rawan transaksi narkotika.

Kasus ini kembali menunjukkan pola peredaran sabu di tingkat lokal yang melibatkan jaringan kecil dengan metode transaksi cepat di ruang terbuka. Peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *