MEDAN, BONARINEWS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi di Kota Pematangsiantar, petugas mengamankan seorang pria bersama 86 paket sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 26,7 gram.
Pengungkapan dilakukan personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Lokasi tersebut sebelumnya menjadi target penyelidikan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
Setelah melakukan observasi dan profiling sejak pagi hari, petugas kemudian menggerebek kamar nomor 16 Kos Pondok Joy yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 86 bungkus sabu dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menyita lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Barang tersebut disebut dibeli seharga Rp280 ribu per gram untuk diedarkan kembali.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun saat proses berlangsung, tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Polda Sumut terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hu