116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Operasi Besar Dua Hari

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Polda Sumatera Utara terus menggencarkan perang terhadap narkoba. Dalam operasi penindakan selama dua hari, sejak 13 Mei hingga 14 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, aparat berhasil mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka, serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba di berbagai daerah di Sumut.

Dari operasi besar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat vape mengandung etomidate.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran kepolisian guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).

Menurut Ferry, pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.

Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat berhasil mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi, serta empat vape mengandung etomidate.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Sergai, Polres Binjai, hingga Polres Nias Selatan.

Sementara itu, dalam target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka. Polisi menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka dan barang bukti 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja, serta 36 butir pil ekstasi.

Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, petugas juga menggelar 13 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di sejumlah wilayah. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi.

Polda Sumut memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *