JEMBER, BONARINEWS — Kementerian Kehutanan mengamankan satu truk bermuatan 79 batang kayu olahan tanpa dokumen angkutan sah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri, yang sebelumnya ditemukan memiliki sejumlah tunggak bekas penebangan liar.
Perkara ini kini ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penyidik akan menelusuri asal-usul kayu, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli petugas Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) pada 21 September 2026. Saat itu, petugas menemukan sejumlah tunggak pohon bekas penebangan di Blok Aren.
Empat hari kemudian, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB, petugas piket Resor Sanenrejo mencurigai sebuah truk yang melintas dari arah Blok Aren. Petugas mengejar kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 79 batang kayu olahan rimba campuran dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen angkutan yang sah.
Truk, muatan kayu, dan seorang berinisial NM yang berada bersama kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Balai TN Meru Betiri. Pada 26 September 2026, penanganan perkara beserta barang bukti diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit truk, 79 batang kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon genggam. Belum ada keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penebangan maupun tujuan akhir pengiriman kayu tersebut.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengatakan temuan tunggak bekas penebangan menjadi perhatian petugas dalam memperketat pengawasan kawasan. Ketika menemukan kendaraan mencurigakan bergerak dari arah lokasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Kawasan taman nasional harus kita lindungi sebelum pohon ditebang dan kayunya dibawa keluar dari hutan,” ujar Wiwied.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penyidik akan menelusuri rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan penebangan hingga pengangkutan dan tujuan akhir kayu.
Menurut dia, penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Penanganan kasus tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal terhadap pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan kawasan konservasi menjadi prioritas karena hutan berperan menjaga keanekaragaman hayati, sumber air, dan kehidupan masyarakat.
Kasus ini menambah pentingnya pengawasan terhadap jalur keluar-masuk hasil hutan dari kawasan konservasi. Selain mengamankan kayu yang tidak disertai dokumen sah, pengungkapan asal-usul muatan dan pihak yang terlibat menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh rangkaian dugaan pelanggaran.
Penulis: Dedy Hutajulu