TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di KM Gunung Dempo, Delapan Burung Langka Diamankan

Bagikan Artikel

SORONG, BONARINEWS — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di atas KM Gunung Dempo saat kapal sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 15 Mei 2026.

Dalam operasi pengamanan tersebut, tim patroli pengamanan Pelni TNI AL Koarmada XIV bersama aparat terkait berhasil mengamankan delapan ekor burung langka yang terdiri dari enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT dengan menyasar aktivitas bongkar muat penumpang dan barang bawaan di atas kapal.

Petugas pertama kali menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik salah satu penumpang dengan rute Manokwari tujuan Makassar. Setelah diberikan pemahaman terkait status satwa dilindungi, penumpang tersebut menyerahkan burung itu secara sukarela kepada petugas.

Pemeriksaan kemudian berlanjut di Deck 5 kapal. Di lokasi tersebut, tim patroli kembali menemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper.

Tak lama berselang, petugas juga mengamankan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning saat pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan buruh pelabuhan. Satwa langka tersebut ditemukan di dalam keranjang tanpa identitas pemilik.

Operasi pengamanan melibatkan personel gabungan dari Denintel dan Pomal Koarmada XIV bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya.

Seluruh satwa yang diamankan kemudian dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang berlaku, satwa tersebut termasuk kategori dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pelaku perdagangan maupun pengangkutan ilegal satwa dilindungi terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, agar seluruh prajurit TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta sinergi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *