JAKARTA, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Desakan tersebut disampaikan menyusul klaim mengenai penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno menilai status tersangka yang disematkan kepada Listyo dan sejumlah perwira tinggi Polri menimbulkan persoalan etik dan moral terkait kelayakannya menduduki jabatan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Ia meminta Listyo mengundurkan diri apabila tidak lagi memenuhi standar etik jabatan tersebut. Jika tidak, menurut Sutrisno, Presiden Prabowo perlu mengambil langkah pemberhentian.
Sutrisno juga menyoroti cara Polri menyampaikan perkembangan perkara. Ia mempertanyakan tidak ditampilkannya Listyo dan para perwira tinggi yang disebut sebagai tersangka dalam konferensi pers, berbeda dengan praktik ekspose perkara yang kerap menampilkan tersangka kepada publik.
Menurut Sutrisno, penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi kepolisian.
Sebagai pengganti Listyo, Sutrisno mengusulkan Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi. Ia menilai mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Pangkostrad, dan Gubernur Sumatera Utara tersebut memiliki pengalaman kepemimpinan di lingkungan militer maupun pemerintahan sipil.
Edy juga pernah menjabat Ketua Umum PSSI. Bagi Sutrisno, pengalaman tersebut menjadi modal untuk menjalankan fungsi KSP, terutama dalam membangun komunikasi antara Presiden, elite politik, kalangan militer, dan masyarakat.
Sutrisno menilai Edy memiliki kapasitas untuk menjembatani komunikasi lintas generasi di lingkungan militer serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Meski demikian, usulan penggantian Kepala KSP tersebut merupakan pandangan politik Sutrisno. Keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian pejabat KSP berada pada kewenangan Presiden.
Informasi mengenai status hukum Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi lainnya juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi Polri serta dokumen perkara. Penetapan tersangka, apabila benar terjadi, tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Penulis: Dedy Hutajulu