JAKARTA, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengungkap pihak yang diduga memerintahkan dan mengambil manfaat dari penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada personel yang diduga melaksanakan penyadapan, tetapi harus menjangkau pemberi perintah hingga pihak yang menggunakan informasi hasil penyadapan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno menyoroti dugaan penyadapan tanpa prosedur, pemasukan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta penghapusan berkas hasil penyadapan.
Menurut dia, penggunaan personel dan perangkat milik Polri untuk menyadap kepala negara di luar prosedur merupakan persoalan serius. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kudeta dari dalam karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Sutrisno meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemberi perintah dan penerima manfaat berasal dari dalam negeri, seperti kelompok atau elite politik tertentu, atau justru pihak asing.
Jika terdapat keterlibatan pihak luar negeri, menurut Sutrisno, Polri juga harus mengungkap negara asal serta kepentingan di balik penggunaan informasi hasil penyadapan tersebut.
Ia menegaskan pengusutan harus dilakukan tanpa kompromi. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik pemberi perintah, pelaksana, maupun penerima manfaat, harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Sutrisno juga mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan tindak pidana makar. Ia menyebut kemungkinan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Namun, penetapan suatu perbuatan sebagai makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian atau pernyataan politik. Penyidik dan penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Demikian pula, ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan pasal yang relevan dan fakta yang terbukti dalam proses peradilan.
Karena itu, desakan utama Sutrisno adalah agar Polri membuka secara transparan konstruksi perkara, mengungkap rantai komando, serta menjelaskan tujuan dan penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan ilegal.
Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, dugaan keterlibatan pihak lain, motif politik, maupun kemungkinan campur tangan asing tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.
Penulis: Dedy Hutajulu