Sampah ke Bantargebang Dibatasi 50% Mulai Agustus 2026, Ini Langkah Pemkot Jakarta Pusat

Bagikan Artikel

Oleh: Ahmad Amri Falah

Mulai bulan ini, warga Jakarta Pusat tidak bisa lagi seenaknya membuang sampah tanpa memilah. Aturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup membatasi pembuangan sampah residu ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga tinggal separuh dari biasanya. Kebijakan ini lahir setelah rentetan kejadian longsor yang terjadi di lokasi pembuangan tersebut sepanjang 2025 hingga 2026, dan kini memaksa setiap wilayah di Jakarta mencari cara baru mengelola sampahnya sendiri.

Pembatasan Resmi Berlaku Agustus 2026

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menjelaskan bahwa per Agustus 2026 hanya 50 persen sampah residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Artinya, separuh sisanya harus sudah ditangani dari tingkat wilayah sebelum sampai ke tempat pembuangan akhir.

Kebijakan ini bukan aturan lokal semata, melainkan turunan dari kebijakan kementerian yang berlaku untuk seluruh Jakarta, menyusul kondisi Bantargebang yang semakin terbatas menampung volume sampah ibu kota.

Arifin sudah menginstruksikan para lurah untuk segera turun ke masyarakat. “Saya sudah mengintruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga. Baik sampah organik maupun non organik,” katanya saat rapat koordinasi wilayah di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Bank Sampah RW Jadi Ujung Tombak
Selain sosialisasi pemilahan, Arifin menekankan pentingnya bank sampah di setiap RW berjalan aktif. Sampah organik yang dikelola warga di tingkat RW diharapkan bukan sekadar mengurangi volume buangan, tapi juga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga setempat. Sementara sampah non organik akan ditangani lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika sampah itu bisa ditangani langsung di lingkungan tersebut bisa jauh lebih baik,” ujar Arifin.

Ia meminta para lurah mencari formula dan strategi masing-masing untuk mengurangi sampah langsung dari sumbernya. Setiap kelurahan punya karakteristik warga yang berbeda, sehingga pendekatan yang dipakai pun perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Rapat di Kantor Wali Kota Bebas Plastik
Langkah pengurangan sampah tidak hanya menyasar masyarakat. Arifin juga meminta bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat menghentikan penggunaan snack box dan minuman botol plastik di setiap rapat. Sebagai gantinya, peserta rapat diminta membawa tumbler sendiri dan penyajian makanan memakai piring.

“Kita harus sudah merubah cara kita untuk pengurangan sampah dimulai dari diri kita masing-masing. Rapat harus bawa tambler, penyajian makanan pakai piring sehingga tak ada lagi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rapat,” jelasnya.
Langkah ini menempatkan birokrasi sebagai pihak yang lebih dulu berubah, sebelum menuntut perubahan serupa dari masyarakat luas.

Menuju 2027, Bantargebang Tak Lagi Terima Sampah Jakarta
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Pemprov DKI Jakarta Fahmi Hermawan menambahkan, masyarakat Jakarta perlu segera terbiasa mengurangi dan memilah sampah dari sekarang. Menurutnya, inti dari pengelolaan sampah memang ada di proses pemilahan itu sendiri.

“Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Karena di tahun 2027 sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang,” tandas Fahmi.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pembatasan 50 persen di Agustus 2026 hanyalah tahap transisi. Target akhirnya, Bantargebang akan berhenti menerima sampah dari Jakarta pada 2027. Waktu yang tersisa membuat setiap kelurahan di Jakarta Pusat perlu segera membangun kebiasaan memilah sampah, mengaktifkan bank sampah RW, dan memastikan sampah non organik tertangani dengan baik sebelum tenggat itu tiba.

Bagi warga Jakarta Pusat, momentum ini bisa jadi kesempatan untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing, sekaligus memanfaatkan bank sampah RW sebagai sumber penghasilan tambahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *