Polda Sumut amankan 38 paket ganja siap edar dan puluhan batang ganja raksasa di Deli Serdang.
DELI SERDANG, BONARINEWS — Warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dibuat geger setelah polisi menemukan puluhan batang tanaman ganja setinggi dua meter yang ditanam di lahan tersembunyi di balik tembok.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026).
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam rapi.
“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hu