TOBA, BONARINEWS – Polres Toba mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario milik korban yang nomor rangka dan nomor mesinnya diduga telah diubah.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PSS (33), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan RGT (21), yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Toba, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan jajaran terkait.
Kasus ini bermula dari laporan Betman Siagian, warga Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BB 3739 EH.
Motor tersebut dilaporkan hilang pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Balerong Pajak Balige.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menyelidiki kasus tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RGT. Polisi mengamankannya di sebuah rumah di Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RGT mengaku membeli sepeda motor tersebut dari PSS. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan PSS di sebuah rumah di Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige.
Dalam pemeriksaan awal, PSS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut sekitar empat bulan sebelumnya. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan remote keyless di jok depan sepeda motor. Kondisi itu diduga memudahkan pelaku mengambil kendaraan.
Selain Honda Vario dengan nomor rangka dan nomor mesin yang disebut telah diubah, polisi menyita satu remote keyless, satu kartu tanda penduduk atas nama Betman Siagian, satu SIM C, dan satu SIM A atas nama korban.
Atas dugaan perbuatannya, PSS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, RGT dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kapolres Toba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pemilik kendaraan diminta tidak meninggalkan kunci atau remote di motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, mengunci setang, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengalami kejadian mencurigakan.
Penulis: Dedy Hutajulu