Polres Paluta Musnahkan 705 Botol Miras, Libatkan Forkopimda dan Tokoh Agama

Bagikan Artikel

PADANG LAWAS UTARA, BONARINEWS – Polres Padang Lawas Utara memusnahkan 705 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Jumat (30/10/2026) sore. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB itu dipimpin Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi III DPR RI Andar Amin Harahap, Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, Wakil Bupati Basri Harahap, serta unsur TNI, Satpol PP, jajaran Polres Paluta, dan tokoh agama.

Kapolres AKBP Dhery Fajariandono mengatakan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kerja sama pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut dia, peredaran miras berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, seperti konflik, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan semata-mata karena pihak Kepolisian saja, melainkan hasil sinergi kita bersama,” kata Dhery.

Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras. Ia berharap upaya tersebut dapat membantu menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Paluta.

Dukungan juga disampaikan Ketua PWNU Sumatera Utara KH Marahalim Harahap. Ia mengajak para alim ulama dan masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran minuman keras.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andar Amin Harahap mengapresiasi langkah Polres Paluta dan pemerintah daerah dalam penanganan penyakit masyarakat serta pencegahan peredaran narkoba.

Pemusnahan 705 botol miras dilakukan secara simbolis sekitar pukul 18.20 WIB bersama para undangan. Kegiatan berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh agama.

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi salah satu bentuk penindakan terhadap peredaran miras. Namun, upaya menjaga kamtibmas juga membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar peredaran minuman beralkohol dapat dicegah.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *