TOBA, BONARINEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Sigura-gura, Dusun Lobu Jior, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka adalah SS, 35 tahun, warga Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, dan S, 22 tahun, warga Tigalingga, Kabupaten Dairi. Polisi menyebut SS berperan sebagai pengedar, sedangkan S sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 16 September 2026. Menurut dia, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tim Drugs Wolfa kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari SS, polisi menyita timbangan elektrik, sedotan yang telah dimodifikasi, plastik klip berbagai ukuran, serta tiga paket sabu dengan berat bruto 1,97 gram.
Polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,23 gram yang ditemukan di tanah. Menurut polisi, paket tersebut sebelumnya berada di tangan S dan sengaja dilepaskan saat petugas melakukan pemeriksaan.
Polisi menyebut S membeli sabu tersebut dari SS seharga Rp150.000. Sementara SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ARP alias Pak Diki, warga Loburapa, Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan dan asal-usul narkotika.
Penulis: Dedy Hutajulu