Diduga Curi Rokok dan Uang di Warung Tetangga, Pemuda di Langkat Ditangkap

Bagikan Artikel

LANGKAT, BONARINEWS — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAG alias Arwan (20), warga Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga mencuri rokok dan uang dari warung milik tetangganya.

MAG diamankan personel Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Selesai dari rumahnya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini ia ditahan di Mapolsek Selesai.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apriwandi Purba mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di warung kelontong milik korban berinisial CM (47) pada 7 September 2026.

Dalam kejadian itu, korban dilaporkan kehilangan 28 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 1 juta. Total kerugian ditaksir lebih dari Rp 3 juta.

Menurut Hotdiatur, polisi mengidentifikasi MAG berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi. Polisi menyebut pelaku masuk ke warung dengan merusak jendela menggunakan tang besi.

“Sebagai barang bukti, turut kita amankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sepasang sandal milik pelaku, dan sebuah tang besi,” ujar Hotdiatur, Rabu (16/9/2026).

Polisi menjerat MAG dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis: Andi Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *