30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita, Polres Simalungun Bongkar Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, BONARINEWS – Upaya perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di Sumatera Utara. Polres Simalungun membongkar dugaan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama puluhan kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, hingga bagian tubuh satwa lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun di kawasan Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (8/5/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras.

“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati tiga orang berada di pinggir jalan bersama dua sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan **30 kilogram sisik trenggiling**, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu lengkap dengan tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, serta satu tanduk rusa.

Selain bagian tubuh satwa, petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, dan satu mobil pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Polisi menduga JSS berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti, sementara RS dan MT diduga terkait kepemilikan sisik trenggiling masing-masing seberat 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul satwa serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih besar.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya memberantas perdagangan satwa dilindungi yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kekayaan hayati Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *