BATU BARA, BONARINEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Penulis: Dedy Hu